"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," ungkapnya.
Baca Juga: Profil Brigjen NA Nuri Andrianis Djatmika Penembak Kucing yang Sadis, Ternyata Bukan Orang Sembarang
Dalam keterangannya, Prantara juga membeberkan motif atau alasan di balik tindakan keji yang dilakukan anggotanya.
Dijelaskannya, Brigjen TNI NA mengakui penembakan terhadap kucing atau beberapa ekor kucing tersebut bukan karena kebencian terhadap kucing, melainkan untuk menjaga lingkungan di lokasi tetap bersih dan nyaman.
Mayor Jenderal TNI Prantara mengatakan, operasinya dilakukan oleh penembak kucing menggunakan senapan angin pribadi.
Pihak TNI pun akan menindak tegas anggotanya tersebut, Nantinya, Brigjen TNI NA akan dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tak hanya itu, anggota TNI pelaku penembakan tersebut juga akan dijerat bersamaan dengan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***
Artikel Terkait
Brigjen TNI Membunuh Kucing Liar Pakai Senapan Angin Tanpa Berdosa, Videonya Dihujat Warganet
Foto Brigjen NA atau Nuri Andrianis Djatmika yang Diduga Tembak Kucing
Profil Brigjen NA Nuri Andrianis Djatmika Penembak Kucing yang Sadis, Ternyata Bukan Orang Sembarang
Ridwan Kamil Komentari Brigjen AN Penembak Kucing, Ini Harapan Kang Emil Kedepan
Foto Brigjen NA Penembak Kucing di Bandung, Jenderal Bintang Satu yang Punya Hobi Bunuh Kucing