Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2022, baik untuk pelamar perioritas 1, 2, 3 maupun pelamar umum:
1. Warga negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Itulah dokumen dan syarat pendaftaran PPPK 2022 yang harus disiapkan oleh pelamar. (***)
Artikel Terkait
Kak Onyot di Somasi Deddy Corbuzier Sindir Kasus Ferdy Sambo: Yang Ditembak Tembok, Yang Mati CCTV
Kak Onyot Siapa? Komika yang Sindir Ferdy Sambo dengan Dibawakan Secara Komedi
Profil Kak Onyot Komika Raja Sindir, Berani Sindir Ferdy Sambo Sampai dengan UAS, Ternyata Orang...
Mulai Dari Kompolnas Hingga Pengacara Ternyata Kena Tipu Kaisar Ferdy Sambo dan Sang Istri
Video Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono Temukan Bunker Ferdy Sambo, Nominalnya Fantastis
WOW! Aiman Witjaksono Temukan Bungker di Rumah Ferdy Sambo, Polri: Benar Ada Penggeledahan, Tapi...