SEWAKTU.com - Mengenyam pendidikan tinggi negeri ternyata mudah. Utamanya jika memilih jurusan di Universitas Negeri Lampung atau Unila. Nilai jelek saat SMA pun masih bisa lolos selama bisa membayar ratusan juta.
Praktek suap bagi siswa yang ingin lolos di universitas tertua di Provinsi Lampung ini terbongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumta, 19 Agustus 2022 lalu,.
KPK mencokok Rektor Unila Prof Dr Karomani karena suap dari orangtua siswa yang mau membayar ratusan juta rupiah untuk satu bangku di Unila.
Baca Juga: Trending Konsorsium 303, Apa Artinya Konsorsium?
Diketahui, orangtua yang menyogok untuk anaknya bernama Andi Desfiandi. Selain rektor yang menerima sogokan, KPK juga menangkap dua orang dari Unila lainnya. Mereka adalah Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.
Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rektor Universitas Negeri di Lampung Kena OTT KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam jumpa pers usai operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir pekan lalu.
Menurut Ghufron, praktik sogok ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai rektor berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga turut menentukan siapa saja mahasiswa yang lulus dalam Simanila.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Geram Namanya Diseret Habib Jindan Usai Tantang Pesulap Merah Adu Tembak
Mmuluskan aksinya, Karomani memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo guna menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Selama proses seleksi, para tersangka meminta sejumlah biaya tambahan di luar pungutan resmi dari kampus.
Artikel Terkait
Ramai Citayam Fashion Week, Ini Fakta Rumit Citayam Masuk Depok atau Bogor
Aplikasi Dapodik versi 2023 Rilis, Ini yang Wajib Diketahui Para Pengajar Data Pokok Pendidikan
Pentingnya Pendidikan Bagi Perempuan, Karena Dari Seorang Perempuanlah Karakter Anak Terbentuk
Terbaru, SeputarĀ Aplikasi Dapodik Versi 2023.a jenjang SMK
Pemutakhiran Data Dapodik Versi 2023
Mengenal Aplikasi Dapodik 2023 dan Manfaatnya