Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.
Ghufron mencontohkan, Mualimin pernah mendapat perintah dari Karomani untuk mengambil uang suap sebesar Rp 150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa bernama Andi Desfiandi. Dia kemudian diluluskan dalam proses Simanila.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta,” ujar Ghufron.
Dalam melakukan aksinya, Karomani diduga mematok "tarif" Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampus Unila.
Artikel Terkait
Ramai Citayam Fashion Week, Ini Fakta Rumit Citayam Masuk Depok atau Bogor
Aplikasi Dapodik versi 2023 Rilis, Ini yang Wajib Diketahui Para Pengajar Data Pokok Pendidikan
Pentingnya Pendidikan Bagi Perempuan, Karena Dari Seorang Perempuanlah Karakter Anak Terbentuk
Terbaru, SeputarĀ Aplikasi Dapodik Versi 2023.a jenjang SMK
Pemutakhiran Data Dapodik Versi 2023
Mengenal Aplikasi Dapodik 2023 dan Manfaatnya