Polemik Dugaan Sponsor Judi Online, PSSI dan 3 Klub Bola Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:27 WIB
Polemik Dugaan Sponsor Judi Online, PSSI dan 3 Klub Bola Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Polri.  (pssi.org)
Polemik Dugaan Sponsor Judi Online, PSSI dan 3 Klub Bola Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Polri. (pssi.org)

SEWAKTU.com - Sekjen PSSI, Yunus Nusi menanggapi polemik dugaan sponsor judi online kepada tiga klub yaitu Arema FC, PSIS Semarang dan Persikabo 1973.

Yunus membantah PSSI dan PT LIB terlibat dalam judi online yang telah menjadi sponsor klub Arema FC, PSIS Semarang dan Persikabo 1973.

Yunus mengatakan akan memanggil manajemen dari ketiga klub tersebut untuk dimintai keterangan terkait sponsor judi online.

"Kami akan mengundang klub-klub yang dilaporkan tersebut, dan apabila ternyata ini diduga kuat melanggar etis, bahkan melanggar hukum tentu kami akan memanggil karena mereka adalah anggota kami dan kami akan mintai klarifikasi," kata Yunus seperti dilansir dari laman resmi PSSI.

Baca Juga: Persikabo Sponsor Judi Sbotop Viral, Tanggapan Menejemen Bilang Begini

Yunus menambahkan bahwa PSSI akan mengambil sikap dan menyarankan untuk mengambil langkah terbaik.

Yunus menegaskan kepada klub tersebut untuk menghentikan sementara kerja sama antara klub dan sponsor judi online.

"Tidak boleh, sepak bola itu meresahkan. Jadi, dipastikan para anggota kami untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal yang meresahkan, saya sarankan agar dihentikan dulu kerja sama itu," ujarnya.

Diketahui, PSSI dan tiga klub bola dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan sponsor judi online.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tiba di Gedung DPR RI, Mau Jelaskan Kasus Ferdy Sambo

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang bernama Rio Johan Putra pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 18.30 WIB.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

PT LIB pun juga ikut dilaporkan dan terdapat sangkaan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 KUHP.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X