Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:12 WIB
Kemenpan RB tolak formasi PPPK 2022 yang diusulkan beberapa daerah karena melewati batas waktu yang dietapkan.  (Dok Pojoksatu.id)
Kemenpan RB tolak formasi PPPK 2022 yang diusulkan beberapa daerah karena melewati batas waktu yang dietapkan. (Dok Pojoksatu.id)

Pemda tersebut baru mengusulkan formasi P3K 2022 setelah didemo oleh pegawai honorer.

"Begitu pemdanya didemo guru, baru deh memohon untuk mengusulkan formasi,” kata Aba.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Beserta Tunjangannya? Lebih Besar dari PNS? Berikut Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

Kemenpan RB pun bersikap tegas menolak usulan itu karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Aba, jika dipaksakan diterima, pasti akan mengganggu proses penetapan formasi PPPK 2022 masing-masing instansi.

Aba menyebutkan cukup banyak daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi.

Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota, itu karena menolak mengusulkan.

Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat karena didemo honorernya.

“Untuk formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah lho. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) atau enggak,” pungkas Aba Subagja.

Informasi yang beredar, seleksi PPPK 2022 dibuka September. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran PPPK 2022.

Para tenaga honorer diminta untuk bersabar dan selalu mengupdate informasi pendaftaran maupun formasi PPPK 2022 di website resmi Kepemnan RB maupun BKN. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X