SEWAKTU.com - Pelaku utama pembunuhank Brigadir J, yakni Ferdy Sambo resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat.
Mendapatkan keputusan dipecat secara tidak hormat, Ferdy Sambo yang seolah tidak terima justru akan melakukan banding soal putusan dari sdiang kode etik itu.
Meski terbukti melakukan tindakan keji pada ajudannya, setelah sidang ternyata Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk melakukan banding.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Lalu Ajukan Banding, Lupa Perbuatan Keji kepada Almarhum Brigadir J
“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan, kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri,"
"Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo.
Mendengar hal tersebut, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang merupakan ketua sidang mempersilakan kepada Ferdy Sambo untuk melakukan banding secara tertulis.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam banding itu setelah dibacakan vonisnya.
Baca Juga: Ekpresi Datar Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian, Seperti Gak Merasa Menyesal
Maka selanjutnya Komisi Etik akan memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja.
“Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” jelas Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Selepas sidang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.
“Apakah banding nanti sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan? Tapi yang jelas yang bersangkutan menerima apapun yang diambil dalam sidang banding nantinya,” terang Dedi.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Institusi Polri
24 Jam Kak Seto Dibully Netizen Gara-gara Lindungi Anak Ferdy Sambo
Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut
Ekpresi Datar Ferdy Sambo Dipecat dari Kepolisian, Seperti Gak Merasa Menyesal
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Lalu Ajukan Banding, Lupa Perbuatan Keji kepada Almarhum Brigadir J