Mekanisme Input Data di Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:22 WIB
BKN luncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 (Dok Pojoksatu.id)
BKN luncurkan aplikasi pendataan honorer 2022 (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen memaparkan mekanisme input data di aplikasi pendataan tenaga non ASN 2022.

Pertama-tama, instansi menunjuk admin atau operator yang bertugas untuk input data honorer di aplikasi pendataan tenaga non ASN 2022. Penunjukan admin harus dilengkapi dengan SK penunjukan.

"Jadi nanti admin instansi yang bertanggung jawab terhadap sistem ini, dan yang bersangkutan perlu di-registrasi," ucap Suharmen saat sosialisasi pendataan tenaga non ASN 2022 yang digelar secara virtual pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Honorer Input Data di Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Caranya

Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi melakukan register dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan non ASN 2022 di https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn.

"Proses pendaftaran admin dilakukan melalui sistem. Jadi, tidak perlu menyampaikan surat ke kami. Tapi suratnya disampaikan di sistem yang juga sudah difasilitasi di dalam aplikasi ini," jelas Suharmen.

Setelah admin didaftarkan oleh instansi, maka tenaga non ASN dapat membuat akun di aplikasi pendataan non ASN.

Admin instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini yang memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.

Baca Juga: 13 Data Honorer Bisa Diinput Tenaga Non ASN di Aplikasi Pendataan BKN

Setelah didaftarkan oleh admin instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan di aplikasi.

Tenaga honorer kemudian melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja mereka masing-masing.

Suharmen mengingatkan tenaga non ASN baru bisa melengkapi riwayat kerja jika datanya sudah diinput oleh admin instansi.

"Jadi, kalau datanya sudah masuk, baru non ASN bisa membuat akun untuk melakukan registrasi dan memonitor, serta mengkonfirmasi, termasuk juga melengkapi riwayat kerja yang bersangkutan," kata Suharmen.

Baca Juga: 22 Data Honorer Ini Wajib Diinput di Aplikasi Pendataan Non ASN 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X