Menteri PANRB Azwar Anas Tancap Gas Bahas Nasib Honorer, Ini Keputusannya

- Jumat, 9 September 2022 | 23:10 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahas nasib honorer . (Dok Menpan.go.id)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahas nasib honorer . (Dok Menpan.go.id)

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan BKN.

Melalui portal tersebut, instansi melakukan impor data dan pengecekan data tenaga honorer.

Tenaga honorer diimbau untuk membuat akun dan registrasi di portal tersebut untuk melengkapi data mereka.

Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN.

Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan honorer untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Alex meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” tandas Alex.

Pendataan tenaga non ASN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pemetaan guna mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah honorer. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X