Habib Bahar Ceramah Wanita Nafsu Gede, Dagu Panjang Bulu Brutus

- Selasa, 13 September 2022 | 21:59 WIB
Habib Bahar bin Smith  (YouTube)
Habib Bahar bin Smith (YouTube)

Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah, dia kerap melakukan razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.

Aksinya yang paling menonjol adalah ketika menggerahkan sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadan tahun 2012 untuk melakukan razia di Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Habib Bahar dan pengikutnya melakukan razia di kafe tersebut karena diduga sebagai sarang maksiat.

Habib Bahar dan pengikutnya menutup paksa Cafe De Most dan meminta agar tempat tersebut ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadan.

Ia semakin terkenal ketika mengamuk di Bandara Bandara Sam Ratulangi Manado.

Dai berusia 33 tahun itu emosi lantaran dihadang sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat adat Minahasa, Senin malam (15/10/2018) sekitar pukul 20.00 WITA.

Meski dihadang, Habib Bahar menolak keras untuk kembali ke Jakarta. Ia tetap ingin menghadiri acara haul ayahnya bersama Habib Hanif, meski nyawa taruhannya.

Pada 5 Desember 2018, Bahar dilaporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan terhadap dua remaja.

Kejadian berawal saat kedua korban dijemput paksa oleh orang-orang atas suruhan Bahar bin Smith dari rumah masing-masing pada hari Sabtu, 1 Desember 2018, dengan dua unit mobil.

Penjemputan tersebut dilakukan dengan alasan kedua korban berpura-pura dan mengaku sebagai Bahar bin Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018.

Kedua korban kemudian dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua korban dipukuli secara bergantian.

Atas tindak penganiayaan tersebut, Bahar ditangkap dan ditahan di Polda Jawa Barat pada 18 Desember.

Bahar divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, pada Selasa 9 Juli 2019. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Pada 16 Mei 2020, Bahar dibebaskan lebih awal berkat Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tiga hari setelah itu, Bahar ditangkap kembali karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X