19 Mei 2020, Bahar dianggap melanggar syarat asimilasi. Akiabtanya, pembebasan bersyaratnya pun dicabut. Bahar kemudian menjalani hukuman di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
12 Oktober 2020, Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan tersebut.
27 Oktober 2020, Bahar kembali menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus tersebut terjadi pada 4 September 2018.
22 Juni 2021, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar. Ia dinyatakan terbukti bersalah bersalah melanggar Pasal 351 KUHP.
21 November 2021, Bahar dinyatakan kembali keluar dari penjara. Ia dinyatakan bebas murni.
16 Agustus 2022, Bahar kembali dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tentang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah di akhir tahun 2021 lalu.
1 September 2022, Habib Bahar Bin Smith dinyatakan bebas. Ia meninggalkan Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dini hari. ***
Artikel Terkait
Ini Penjelasan Sulit Melupakan Seseorang Menurut Psikologi, Kalian Termasuk Seperti Itu?
Tidak Bisa Melupakan Seseorang Menurut Psikologi, Kira Kira Kenapa ya? Inilah Penjelasanya
Menurut Pakar Psikologi Saat Sulit Melupakan Seseorang,Kalian Merasakannya
5 Ciri Suami Selingkuh Menurut Psikologi, Para Istri Harus Tahu Ciri Ini!
8 Ciri Istri Selingkuh Menurut Psikologi, Segera Cari Kebenarannya Bila Merasakan Ciri Ini