Pekerja Terkena PHK Bisa Jadi Penerima BSU 2022 Tahap 2, Cek Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- Senin, 26 September 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi penerima BSU Subsidi Gaji - Pekerja Terkena PHK Bisa Jadi Penerima BSU 2022 Tahap 2, Cek Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000. (Antara/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi penerima BSU Subsidi Gaji - Pekerja Terkena PHK Bisa Jadi Penerima BSU 2022 Tahap 2, Cek Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000. (Antara/Yusuf Nugroho)

SEWAKTU.com - BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 cair untuk para pekerja termasuk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Para pekerja yang terkena PHK masih bisa menjadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 sebesar Rp600.000.

Namun, terdapat beberapa syarat pekerja yang terkena PHK untuk menjadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2.

Berikut syarat dan kriteria pekerja yang terkena PHK untuk menjadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 Rp600.000.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

3. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id

Pekerja atau buruh yang ingin memastikan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk jadi penerima BSU tahap 2 tahun 2022 bisa cek melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Jadwal Kapan BSU Tahap 3 Cair ke Rekening

Cara cek kepesertaan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu dengan mengikuti langkah berikut:

1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X