Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Segera Cair untuk Pekerja

- Kamis, 29 September 2022 | 11:31 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Segera Cair untuk Pekerja. (Pixabay/iqbalnuril)
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Segera Cair untuk Pekerja. (Pixabay/iqbalnuril)

SEWAKTU.com - Simak cara cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 melalui bsu.kemnaker.go.id.

Diketahui, pemerintah masih mencairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja dan buruh, silahkan cek penerima bantuan lewat bsu.kemnaker.go.id.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, segera cek penerima bantuan melalui bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 kepada 2,4 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id BSU Tahap 2 Cair, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp600.000

Berikut syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 Rp600.000.

- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Cek Notifikasi BLT Subsidi Gaji, BSU 2022 Cair Rp600.000 ke Rekening Pekerja

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
 
Bagi pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat, silakan langsung cek nama penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.
 
Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 melalui bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Kapan Cair Dapat Uang Rp600 Ribu? Ini Jadwal Pencairan Uang BLT Subsidi Gaji Masuk Rekening
 
- Calon penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 akses situs bsu.kemnaker.go.id.

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X