Kategori Pelaku Usaha Ini Dapat BPUM 2022, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair

- Kamis, 29 September 2022 | 12:06 WIB
Kategori Pelaku Usaha Ini Dapat BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair. (Instagram.com/@kemensosri)
Kategori Pelaku Usaha Ini Dapat BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair. (Instagram.com/@kemensosri)

Seperti pada penyaluran sebelumnya, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah bagi para pemilik UMKM agar bisa menerima dana bantuan sebesar Rp600.000.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp600.000 Cair, Cek Syarat Penerima BPUM untuk Pelaku Usaha

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.

- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM disertai dengan lampirannya.

- Menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika domisili usaha tidak sama dengan yang tertera di KTP pemilik usaha.

- Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Cek Kriteria Penerima BLT UMKM Rp600.000, Login eform.bri.co.id untuk Dapatkan BPUM 2022

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR.

Setelah semua persyaratan terpenui, pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM agar perizinan berusaha bisa terbit.

Pendaftaran UMKM sendiri bisa dilakukan lewat situs oss.go.id secara online.

Para pemilik usaha hanya perlu mengisi data diri dan data UMKM secara lengkap dan mengikuti semua proses pendaftaran.

Sementara itu, kendati beredar kabar bahwa BPUM 2022 akan disalurkan di semester II tahun 2022, jadwal penyaluran BLT UMKM tersebut belum dirilis secara resmi oleh Kemenkop UKM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X