Gaji P3K Bebani Pemda, Pemkab Garut Defisit Rp 650 Miliar

- Jumat, 30 September 2022 | 20:21 WIB
Besaran gaji P3K 2022 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020  (YouTube BKN)
Besaran gaji P3K 2022 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 (YouTube BKN)

Sewaktu.com - Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bebani keuangan daerah. Sebab, gaji P3K beserta tunjangannya ditanggung oleh Pemda.

Salah satu daerah yang merasakan beban gaji P3K adalah Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Diketahui, formasi P3K Garut 2022 sebanyak 5.287. Gaji P3K ini harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Wow! Lihat Besaran Gaji P3K 2022, Bandingkan dengan Gaji PNS

Kewajiban penganggaran gaji P3K 2022 diamanatkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022.

"Di dalam SK 554 dicantumkan bahwa beban ini (gaji P3K) adalah beban APBD, yang 5.287 itu adalah beban APBD untuk menggajinya," ucap Bupati Garut Rudy Gunawan melalui zoom meeting bersama instansi terkait pada Kamis malam, 29 September 2022.

Rudy Gunawan mengaku sudah menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tenang pedoman penyusunan APBD 2023.

"Mungkin kita akan lakukan penelitian," jelas Rudy.

Baca Juga: Yes! Gaji P3K Guru Dirapel Gaes, Lihat Rincian Gaji PPPK 2022

Rudy menegaskan, 5.287 P3K yang akan diangkat tahun ini merupakan beban APBD.

Ia menghitung APBD Kabupaten Garut defisit Rp 650 miliar gara-gara gaji P3K.

"APBD sekarang yang kita ajukan itu mengalami defisit sekitar 650 miliar, yang diakibatkan adanya penambahan 5.287 P3K," kata Rudy.

"Nah, kemarin saya sudah menghitung-hitung, jadi gaji P3K itu sekarang sudah menembus 350 miliar per tahun. Ini angka yang cukup besar," tambah Rudy.

Baca Juga: 9 Bulan Gaji P3K Belum Dibayar, Guru Ngadu ke Kopi Johny Hotman Paris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X