Menurut Rudy, total belanja daerah, termasuk belanja pegawai, seperti gaji dan tunjangan ASN telah melebihi regulasi.
Berdasarkan Undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belanja pegawai dalam APBD maskimal 30 persen.
"Sekarang di luar DAK, belanja kita sudah 44 persen, belanja pegawai kita sudah 44 persen," kata Rudy.
"Kalau dikurangi dengan DAK, mungkin kita menjauh dari 30 persen, sekitar 33 persen. Sekarang ini sudah menjauh sekitar 38 persen, yang berhubungan dengan belanja pegawai kita," tambah Rudy. ***
Artikel Terkait
Gaji P3K Bikin Pemda Maju Kena Mundur Kena, Kemendagri Khawatir PPPK Demo
Pertanyakan Gaji P3K 2022, Bupati Adil Curhat Daerahnya 3T Plus Terisolasi dan Terlupakan
Respon Nadiem Makarim Soal Gaji P3K Guru Kota Bandar Lampung Nunggak 9 Bulan
PDF Pengumuman Seleksi P3K 2022, Pemkab Garut Buka Formasi PPPK Sebanyak 5.287
Seleksi P3K Tenaga Kesehatan Wajib Tes, Bupati Garut Minta Afirmasi