Belum Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak IMEI Jika Beli iPhone 16 di Singapura

- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:29 WIB
Biaya Pajak IMEI Jika Beli iPhone 16 di Singapura. (Foto/Ist.)
Biaya Pajak IMEI Jika Beli iPhone 16 di Singapura. (Foto/Ist.)

SEWAKTU.com -- Pecinta iPhone di Indonesia nampaknya harus gigit jari. Pasalnya, iPhone 16 belum bisa beredar dan dibeli masyarakat di dalam negeri.

Sebagai alternatif, tak sedikit kalangan masyarakat yang rela membeli perangkat terbaru Apple tersebut di negara tetangga seperti Singapura.

Lantas, berapa biaya pajak IMEI pembelian iPhone 16 dari negara tersebut? Simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 belum memiliki izin penjualan resmi di Indonesia.

Baca Juga: Heboh Akun Instagram Ammar Zoni Diduga Dijual, Kini Fokus Sorot Kasus Mardani H. Maming

Menurut Agus, izin edar belum dapat diberikan karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi di Tanah Air.

"Kami di Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena ada komitmen yang belum dipenuhi oleh Apple," ujar Agus pada Selasa (22/10/2024).

Agus menjelaskan, produk iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia merupakan barang ilegal. Ia menyatakan, pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk produk tersebut, sehingga peredaran iPhone 16 di Indonesia belum sah secara hukum.

Baca Juga: HP Baru Belasan Juta Milik Elmi Istri Agus Salim Viral, Beli dari Hasil Duit Donasi?

"Boleh saya sampaikan, iPhone 16 yang ada saat ini ilegal. Silakan laporkan kepada kami jika menemukannya," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin membeli iPhone 16, Agus menyarankan untuk membelinya di Singapura.

Namun, pembeli diimbau untuk tetap memperhatikan ketentuan bea masuk dan pajak impor jika membawa perangkat dari luar negeri.

Dilansir Sewaktu.com dari akun X Bea Cukai @beacukaiRI, produk elektronik dari luar negeri, termasuk iPhone, dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, serta PPh sebesar 10-20% tergantung kepemilikan NPWP.

Baca Juga: Deretan Band Indonesia Ini Justru Sukses dan Popularitas Melejit Setelah Ganti Vokalis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X