Belum Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak IMEI Jika Beli iPhone 16 di Singapura

- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:29 WIB
Biaya Pajak IMEI Jika Beli iPhone 16 di Singapura. (Foto/Ist.)
Biaya Pajak IMEI Jika Beli iPhone 16 di Singapura. (Foto/Ist.)

Sebagai contoh, untuk iPhone 16 Pro Max 256 GB yang dibeli seharga USD 1.199, berikut perkiraan bea masuk dan pajaknya:

- Nilai Barang: USD 1.199
- Pembebasan: USD 500
- Nilai yang Dikenakan Pungutan: USD 699
- Kurs Pajak: Rp 15.000

Estimasi Bea Masuk dan Pajak iPhone 16 Pro Max 256 GB:

- Nilai Pabean (NP): Rp 10.485.000
- Bea Masuk (BM): Rp 1.049.000
- Nilai Impor (NI): Rp 11.533.500
- PPN: Rp 1.268.685
- PPh (pemilik NPWP): Rp 1.153.350
- PPh (tanpa NPWP): Rp 2.306.700

Total Tagihan:

- Pemilik NPWP: Rp 3.471.035
- Tanpa NPWP: Rp 4.624.385

Pembeli diimbau untuk mendaftarkan IMEI perangkat melalui laman ecd.beacukai.go.id dua hari sebelum tiba di Indonesia.

Untuk pembelian dari online store, dengan nilai impor di bawah USD 1.500, ketentuan bea masuk dan pajak impor adalah sebagai berikut:

- Nilai Barang: USD 1.199
- Asuransi: USD 5
- Ongkos Kirim: USD 11
- Kurs Pajak: Rp 15.000

Estimasi Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor:

- Nilai Pabean (NP): Rp 18.225.000
- Bea Masuk (BM): Rp 1.367.000
- Nilai Impor (NI): Rp 19.591.875
- PPN: Rp 2.155.106

Total Tagihan: Rp 3.522.106

Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan memahami prosedur bea cukai dan pajak yang berlaku saat membawa atau mengimpor iPhone 16 dari luar negeri.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X