SEWAKTU.com- Produk terbaru dari Apple yakni iPhone 16 mendapati larangan penjualan khusunya di Indonesia. Lantas, apa penyebab ponsel tersebut dilarang?
Melalui Kementerian Perindustrian, Agus Gumiwang, penyebab produk iPhone 16 dilarang di Indonesia dikarenakan belum mengantongi sertifikasi.
Dalam perjanjian yang ditetapkan, Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, Apple pun gagal dalam memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Baca Juga: Sosok Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo, Berani Bela Ipda Rudy Soik dan Lawan Mafia BBM di NTT
Disisi lain, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni turut mengomentari soal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Ia mengatakan, iPhone 16 merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Namun dengan catatan, iPhone tersebut sudah terdafar IMEI dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri dalam keterangan tertulis Kemenperin, dikutip Sewaktu.com, Selasa (28/10).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun, ada pengecualian untuk iPhone 16 yang menjadi barang bawaan dari luar negeri.
Dalam aturan yang sama di atas, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Artikel Terkait
Resmi! Seperti Ini Tampilan dan Spesifikasi Huawei Nova 13 dan Huawe Nova 13 Pro
Bocoran Spesifikasi Oppo Reno13 Pro, RAM 12 GB, Harga Mulai 9 Jutaan
Bocoran Varian Warna Samsung Galaxy S25 dan Samsung Galaxy S25 Ultra
Samsung Galaxy A56 Tingkatkan Kualitas Kamera, Selfie Auto Enggak Bakal Burem Lagi Deh
Tes Gaming Xiaomi 15 dengan Chipset Snapdragon 8 Elite Terbaru, Ternyata...
Belum Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak IMEI Jika Beli iPhone 16 di Singapura
Layanan Managed VPS DomaiNesia: Solusi Hosting dengan Performa dan Keamanan Andal