Sebagai contoh, untuk iPhone 16 Pro Max 256 GB yang dibeli seharga USD 1.199, berikut perkiraan bea masuk dan pajaknya:
- Nilai Barang: USD 1.199
- Pembebasan: USD 500
- Nilai yang Dikenakan Pungutan: USD 699
- Kurs Pajak: Rp 15.000
Estimasi Bea Masuk dan Pajak iPhone 16 Pro Max 256 GB:
- Nilai Pabean (NP): Rp 10.485.000
- Bea Masuk (BM): Rp 1.049.000
- Nilai Impor (NI): Rp 11.533.500
- PPN: Rp 1.268.685
- PPh (pemilik NPWP): Rp 1.153.350
- PPh (tanpa NPWP): Rp 2.306.700
Total Tagihan:
- Pemilik NPWP: Rp 3.471.035
- Tanpa NPWP: Rp 4.624.385
Pembeli diimbau untuk mendaftarkan IMEI perangkat melalui laman ecd.beacukai.go.id dua hari sebelum tiba di Indonesia.
Untuk pembelian dari online store, dengan nilai impor di bawah USD 1.500, ketentuan bea masuk dan pajak impor adalah sebagai berikut:
- Nilai Barang: USD 1.199
- Asuransi: USD 5
- Ongkos Kirim: USD 11
- Kurs Pajak: Rp 15.000
Estimasi Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor:
- Nilai Pabean (NP): Rp 18.225.000
- Bea Masuk (BM): Rp 1.367.000
- Nilai Impor (NI): Rp 19.591.875
- PPN: Rp 2.155.106
Total Tagihan: Rp 3.522.106
Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan memahami prosedur bea cukai dan pajak yang berlaku saat membawa atau mengimpor iPhone 16 dari luar negeri.***