Tak hanya itu, faktor peningkatan permintaan terjadi berkat undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari platform online. Ia mengaku peraturan itu masing-masing berbeda di tiap negara.
"Undang-undang mengharuskan penghapusan konten untuk berbagai masalah, mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa, misinformasi terkait kesehatan, pelanggaran privasi, hingga kekayaan intelektual," imbuh Graff.
Selanjutnya, Graff menuturkan bahwa banyak dari undang-undang ini yang berusaha untuk melindungi pengguna di platform online dan sesuai dengan kebijakan maupun pedoman komunitas Google.
Karena begitu, peraturan tiap negara dapat membantu Google untuk memberikan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan miliknya.
Berikut 10 negara dengan volume permintaan penghapusan konten terbanyak di Google:
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Tri Rismaharini Ketemu di Makam Soekarno, Ngapain?
- Rusia
- India
- Korea Selatan
- Turki
- Pakistan
- Brasil
- Amerika Serikat
- Australia
- Vietnam
- Indonesia***