Sewaktu.com -- TikTok dan ByteDance Inc. digugat oleh perusahaan label rekaman asal Indonesia, Digital Rantai Maya (DRM) ke pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Januari 2021 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan DEM lantaran TikTok maupun ByteDance dituding melanggar Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Fakta Pakaian Luar Angkasa Pengaruhi Hidup dan Mati Para Astronot
Pemilik hak cipta DRM mengklaim pihaknya memiliki wewenang atas album, produk rekaman atau master rekaman lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti dan Selamat (Selamat Tinggal) yang dinyanyikan oleh Virgoun yang juga memiliki perjanjian kerja dengan penggugat.
"Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selaku pemilik hak terkait," ungkap kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H Sipahutar dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari 2022.
Baca Juga: Fakta Pakaian Luar Angkasa Pengaruhi Hidup dan Mati Para Astronot
Nixon mengatakan, ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait disini adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta, produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
Baca Juga: Putihkan Gigimu Dalam Waktu 2 Menit Hanya dengan Bahan Ini, Ampuh!
Nixon juga melanjutkan bahwa DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017 TikTok dan ByteDance Inc., mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM, selaku pemilik hak terkait.
TikTok mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek. Hal itu lah yang membuat DRM menggugat TikTok maupun ByteDance.
"Tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya," ujar Nixon.
Baca Juga: Putihkan Gigimu Dalam Waktu 2 Menit Hanya dengan Bahan Ini, Ampuh!
Nixon mengungkapkan jika pihak DRM sudah melakukan musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 silam yang dilaksanakan di ruang meeting lt.17 SCTV Tower dan 18 Oktober 2019, yang dilaksanakan secara daring. Tapi dari korespondensi baik melalui email maupun pertemuan tak membuahkan hasil.
"Sehingga DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian, namun para tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik," tandasnya.
Baca Juga: Bahaya Pesan Negatif di Media Sosial yangn Justru Diingat Jauh Lebih Lama