Nixon juga mengungkapkan, sejak sidang pertama dilaksanakan pada 22 April 2021 lalu sampai sidang keempat tanggal 12 Oktober 2021, para tergugat tidak absen pada persidangan. Sementara pihak DRM bersama kuasa hukum mereka selalu hadir dan hingga saat ini persidangan masih bergulir.
Kuasa hukum DRM pun meminta majelis hakim untuk menunda persidangan. Setidaknya sampai mendapatkan surat jawaban dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.***