Cara Belanja di TikTok Shop, Harga Murah Barang Berkualitas dan Banyak Diskonnya

- Rabu, 16 Februari 2022 | 08:44 WIB
Cara membatalkan pesanan di TikTok Shop.  (Istimewa)
Cara membatalkan pesanan di TikTok Shop. (Istimewa)

SEWAKTU.com -- Saat ini, platform TikTok memiliki banyak penggunanya. Banyak pengguna TikTok yang bertanya bagaimana cara belanja di TikTok Shop. Lantas, bagaimana sih cara belanja di TikTok Shop?

Dilansir dari beberapa sumber, Sewaktu.com bakal menjelaskan bagaimana cara berbelanja di TikTok Shop, mengingat TikTok sudah menjadi salah satu aplikasi dengan pengguna ratusan juta.

TikTok semakin hari menambah beberapa fitur yang bermanfaat bagi penggunanya. Salah satu fiturnya yaitu belanja. Didukung dengan banyaknya potongan harga dan potongan ongkos kirim, membuat TikTok Shop semakin diminati.

Baca Juga: Kode Redeem FF 16 Februari 2022, Kuy Ambil Sekarang, Limit Hadiahnya Terbatas

Banyak barang dijual di dalam TikTok Shop. Pastinya Anda sudah melihat iklannya. Lalu bagaimana cara belanja di TikTok Shop buat Anda yang baru menggunakan TikTok?

Berikut cara belanja di TikTok Shop

1. Pastikan Anda sudah menginstall dan mendaftar pada aplikasi TikTok di ponsel.

2. Anda dapat mengetikkan nama penjual atau toko resmi produk yang ingin dibeli.

3. Setelah menemukan toko yang dituju, klik ikon “Shop” berupa tas yang muncul di profil utama toko.

4. Selanjutnya, Anda akan disuguhi etalase produk yang dijual pada toko tersebut. Anda tinggal memilih barang mana yang akan dibeli.

Baca Juga: Poster Erick Thohir - Khofifah Indar Parawansa Maju di Pilpres 2024 Bertebaran

5. Jika Anda sudah menentukan produk yang akan dibeli, klik “Buy Now” yang terdapat pada pojok kanan bawah.

6. Selanjutnya, Anda akan diminta memasukan alamat lengkap dan juga jumlah item yang ingin dibeli pada halaman “Order Summary”. Anda juga bisa menambahkan catatan bila diinginkan.

7. Lakukan pembayaran melalui berbagai macam metode, seperti COD, transfer bank, OVO, GoPay, atau platform lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X