Waspada! 11 Daftar Aplikasi Sholat dan Adzan Berbahaya Curi Data Pribadi, Ada yang Sudah Diunduh 45 Juta

- Sabtu, 23 April 2022 | 07:40 WIB
Aplikasi sholat dan adzan berbahaya curi data pribadi Full Quran MP3. Foto/Play Store.
Aplikasi sholat dan adzan berbahaya curi data pribadi Full Quran MP3. Foto/Play Store.

SEWAKTU.com -- Seperti diketahui, saat ini ada sekitar 11 Aplikasi Sholat dan Adzan di Google Play Store disebutkan berbahaya untuk digunakan. 

Disebutkan bahwa Aplikasi Sholat dan Adzan dapat curi data pribadi untuk para penggunanya. Karena itu, buat kamu yang masih mengunduh dapat langsung hapus dari HP Anda

Mengutip dari akun Instagram Siber Polda Metro Jaya, Sabtu 23 April 2022, sebuah analisis melaporkan bahwa tentang serangkaian Aplikasi Sholat dan Adzan berbahaya bisa curi data pribadi.

Diketahui, Aplikasi Sholat dan Adzan yang ada di Google Play Store ini, dapat mengumpulkan data sensitif para pengguna Android, dan gawatnya sudah diunduh oleh lebih dari 45 juta pemasang aplikasi.

Baca Juga: Amerika Serikat Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes: Tuduhan yang Tidak Mendasar

"Data para pengguna tersebut, berpotensi disalahgunakan," terang Siber Polda Metro Jaya dalam keterangannya.

Kesebelas aplikasi tersebut diketahui ada indikasi mencuri data lewat pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga.

"Mencakup kemampuan untuk mengambil konten clipboard, data GPS, elamat email, nomor telepon, bahkan alamat MAC router modem pengguna dan SSD jaringan," jelasnya.

Baca Juga: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

Untuk itu, ini daftar 11 Aplikasi Sholat dan Adzan yang wajib dihapus karena berbahaya:

1. Speed Camera Radar - 10 juta download

2. Al-Moazin Lite (Prayer Times) - 10 juta download

3. WiFi Mouse (remote control PC) - 10 juta Download

4. QR & Barcode Scanner - 5 juta download

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X