SEWAKTU.com - Seperti yang kalian semua ketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi akan menghentikan siaran televisi analog.
Pemberhentian siaran televisi analog juga nantinya akann dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama siaran televisi analog akan diberhentikan pada 30 April 2022. Kemudian tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Baca Juga: Tahu Tidak? Ada 3 Penyakit Masyarakat Indonesia yang Selalu Terjadi Setelah Lebaran
Namun kalian jangan khawatir apalagi ganti dengan TV yang baru. Kamu hanya perlu melakukan hal ini.
Masyarakat harus memastikan daerah tempat tinggal sudah tersedia siaran TV digital.
Masyarakat telah memiliki antena UHF, yaitu antena untuk luar dan dalam ruangan.
Baca Juga: Selamat...! 4 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Hoki Banget Setelah Lebaran
Pastikan juga TV yang dimiliki telah dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
Setelah perangkat terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV.
Pilih opsi Pengaturan dan auto scan untuk melakukan pemindaian (scan) program siaran TV digital.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Pulihkan Kembali Keuangan di Dompet Kamu Yuk…
Perangkat STB dapat dibeli masyarakat baik di toko offline maupun online.
Artikel Terkait
Mabar Weekend! Kode Redeem FF 30 April 2022, Sikat Sekarang Terbatas
Jadi Pertanyaan, Pamer Hampers di Media Sosial Itu Tradisi atau Justru Flexing?
HP Layar Lipat Huawei Mate Xs 2 Rilis, Intip Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
Harga dan Spesifikasi Poco M4 5G, Pakai Chipset MediaTek Dimensity 700
5 Cara Pasang Set Top Box TV Analog ke TV Digital, Gmpang Banget!