Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Terancam 5 Tahun Penjara

- Senin, 5 Mei 2025 | 19:59 WIB
Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal Mengandung Zat Etomidate (Ig/@ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal Mengandung Zat Etomidate (Ig/@ijonkfrizzy)

SEWAKTU.com — Aktor sinetron Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan vape yang mengandung zat obat keras jenis etomidate.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik keluar.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan pada 3 Mei 2025, setelah penyidik Satresnarkoba melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Gandeng Kavaleri Militer, Rudy Susmanto Tinjau Lokasi Pembangunan Jalur Berkuda di Pakansari

“JF ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran UU Kesehatan karena menggunakan vape yang mengandung zat etomidate,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Penangkapan terhadap Jonathan dilakukan sehari setelah penetapan tersangka, yakni pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan karena sang aktor baru saja menjalani operasi.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul enam hingga tujuh malam. Saat ini JF masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Ronald.

Baca Juga: Sinopsis, Daftar Pemain, Hingga Jadwal Tayang Film Karate Kid: Legend (2025), Kembalinya Sosok Legendaris Mr Han Ciptakan Teknik Baru Bela Diri

Sebelumnya, Jonathan telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Kuasa hukumnya menyampaikan keterangan medis yang menyebutkan kliennya belum sehat.

“Surat dokter dilampirkan sebagai bukti, dan saat dijemput JF bersikap kooperatif serta memberikan keterangan kepada penyidik,” tambah Ronald.

Hingga kini, polisi belum memutuskan apakah Jonathan akan ditahan seperti enam tersangka lain dalam kasus serupa.

Baca Juga: Fahri Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Masa Depan Rumah Tangga Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X