Keputusan penahanan akan ditentukan paling lambat Senin pukul 19.00 WIB, dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan aspek kemanusiaan.
“Karena kondisinya belum pulih sepenuhnya, kami belum menghadirkan JF ke publik. Ia saat ini berada di ruang Satres Narkoba dan sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye,” jelas Ronald.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polisi menegaskan bahwa zat etomidate tergolong obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa resep termasuk tindakan ilegal.
“UU Kesehatan memiliki pendekatan berbeda dengan UU Narkotika. Kami tegaskan, tindakan ini masuk dalam kategori pengedaran obat keras tanpa izin,” pungkas Ronald.***
Artikel Terkait
Radja Nainggolan Ditangkap Terkait Narkoba di Belgia, Diduga Terkait Jaringan Internasional
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Sicario: Day of the Soldado (2018): Konflik Perang Melawan Narkoba dan Terorisme
Sinopsis Film Lethal Weapon 2: Duo Detektif Ikonik Pecahkan Kasus Penyelundupan Narkoba
Aktor Fachri Albar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya
Profil Fachri Albar: Musisi Sekaligus Aktor yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya
Fachri Albar Kembali Ditangkap karena Narkoba, Alasan Konsumsi Bikin Geleng-geleng Kepala