Tasya Farasya Ternyata Sudah Ditalak Sebelum Gugat Cerai Suami, Kini Tuntut Nafkah Rp100 per Bulan

- Rabu, 24 September 2025 | 22:22 WIB
Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Suaminya (Instagram @tasyafarasya)
Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Suaminya (Instagram @tasyafarasya)

SEWAKTU.com - Beauty influencer Tasya Farasya resmi menggugat cerai sang suami, Ahmad Assegaf, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada 12 September 2025 melalui sistem e-court, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangganya yang selama ini dianggap ideal.

Menariknya, sebelum gugatan resmi dilayangkan, keduanya ternyata sudah berpisah secara agama.

Ahmad disebut telah menjatuhkan talak pada Tasya, sehingga sejak 10 September status mereka secara agama tidak lagi sebagai pasangan suami istri.

Tidak hanya itu, keduanya juga sudah pisah rumah, menegaskan bahwa keretakan hubungan ini bukanlah sekadar isu, melainkan kenyataan pahit yang harus dihadapi.

Baca Juga: Kecewa Berat, Tasya Farasya Tak Sanggup Hidup Bersama Usai Ahmad Assegaf Tilap Uang Miliaran dari Kerajaan Bisnisnya

Alasan perceraian Tasya Farasya tidak jauh dari persoalan perselisihan yang terus-menerus.

Ketidakharmonisan itu diperparah dengan dugaan penggelapan dana perusahaan yang dikaitkan dengan Ahmad Assegaf.

Masalah keuangan ini disebut berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2021 ketika Ahmad mendapat kepercayaan untuk mengelola aset perusahaan.

Saat dirinya naik menjadi CFO pada 2023, isu dugaan penyimpangan tersebut semakin menyeruak.

Bagi Tasya, masalah ini bukan sekadar soal nominal, melainkan tentang kepercayaan yang dikhianati.

Baca Juga: Kini Ganti Popok Dibantu Mantan Istri, Fahmi Bo Sebut Alasan Dulu Cerai Karena Masalah Fatal

Ia merasa luka karena orang yang seharusnya menjadi pasangan hidup justru mencederai komitmen yang dibangun bersama.

Tak hanya itu, Tasya juga merasakan ketidakadilan karena Ahmad dinilai tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah lahir maupun batin secara layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X