Gugatan Pencemaran Nama Baik Dimenangkan Johnny Depp, Amber Heard Wajib Bayar 218 Miliar

- Kamis, 2 Juni 2022 | 10:54 WIB
Johnny Depp dan Amber Heard.
Johnny Depp dan Amber Heard.

SEWAKTU.com - Setelah berjuang menjalani persidangan pencemaran nama baik, akhirnya hasil akhir dari persidangan tersebut dimenangkan Johnny Depp.

Seperti dikutip Sewaktu.com dari lama Reuters, pengadilan memutuskan jika Johnny Depp berhak mendapatkan uang ganti rugi dari Amber Heard sebesar 15 juta dolar AS.

Dimana 15 juta dolar AS yang diterima Johnny Depp itu setara dengan 218 Miliar Rupiah. Sedangkan sang mantan istri hanya mendapatkan ganti rugi dari Depp sebesar 2 juta dolar AS.

Baca Juga: Demi Bisa Hamil Anak Travis Barker, Kourtney Kardashian Rela Telan Sperma Sang Suami Setiap Hari

 

Seperti diketahui sebelumnya, dimana Johnny Depp menuntut Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS.

Ia mengatakan sang mantan istri menodai namanya ketika mengklaim dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di The Washington Post.

Tak tinggal diam, Amber Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, dan mengatakan jika Johnny Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.

Baca Juga: Makin Panas! Kim Kardashian Unfollow Instagram Kanye West, Mantan Suaminya Itu Malah Follow Akun Pete Davidson

 

Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Amber Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Amber Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.

"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," kata Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dalam keterangan resmi.

"Yang terbaik akan datang dan babak baru akhirnya dimulai," imbuh dia, menambahkan dengan kalimat dalam bahasa latin "Veritas numquam perit. Kebenaran takkan mati."

Baca Juga: Drama Kanye West, Ngotot Ingin Balikan dengan Kim Kardashian, Kirim Satu Truk Mawar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X