Nikita Mirzani: Jika Izin Holywings Dicabut, Ingat Ada Ribuan Pegawai Cari Nafkah!

- Selasa, 28 Juni 2022 | 14:31 WIB
Nikita Mirzani Tanggapi Izin Holywings yang Dicabut. (Instagram - nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani Tanggapi Izin Holywings yang Dicabut. (Instagram - nikitamirzanimawardi_172)

Sementara sertifikat tersebut suatu keharusan dimiliki untuk usaha bar yang menyajikan minuman beralkohol, non alkohol dan makanan kecil yang dikonsumai di tempat.

Kedua, Holywings dinilai hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk minuman beralkohol.

Penjualan minuman untuk izin ini hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang minuman beralkohol, bukan untuk diminum di tempat. Sementara fakta di lapangan menunjukkan Holywings menjualnya di tempat.

Baca Juga: Soroti Kasus Holywings, Wamenag: Jangan Hanya Mengejar Keuntungan Berani Melanggar Hukum

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet yang tidak memiliki surat tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangannya.

Dan berikut 12 outlet Holywings yang izinnya dicabut yaitu oleh Pemprov DKI Jakarta; Holywings Vendetta Gatsu, Holywings Mega Kuningan.

Holywings Gunawarman, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Senayan, Holywings Epicentrum dan Garison.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X