Sementara sertifikat tersebut suatu keharusan dimiliki untuk usaha bar yang menyajikan minuman beralkohol, non alkohol dan makanan kecil yang dikonsumai di tempat.
Kedua, Holywings dinilai hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk minuman beralkohol.
Penjualan minuman untuk izin ini hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang minuman beralkohol, bukan untuk diminum di tempat. Sementara fakta di lapangan menunjukkan Holywings menjualnya di tempat.
Baca Juga: Soroti Kasus Holywings, Wamenag: Jangan Hanya Mengejar Keuntungan Berani Melanggar Hukum
“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet yang tidak memiliki surat tersebut,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangannya.
Dan berikut 12 outlet Holywings yang izinnya dicabut yaitu oleh Pemprov DKI Jakarta; Holywings Vendetta Gatsu, Holywings Mega Kuningan.
Holywings Gunawarman, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Senayan, Holywings Epicentrum dan Garison.***
Artikel Terkait
Holywings Punya Siapa? Ini Pemilik Holywings yang Tuai Kontroversi Promosi Muhammad dan Maria
Sampaikan Permohonan Maaf, Hotman Paris Temui Ketua MUI: Saya Atas Nama Pribadi dan Holywings Minta Maaf
Buntut Jual Minuman Alkohol dengan Nama Muhammad dan Maria, Holywings Bakal Ditutup Permanen?
Soroti Kasus Holywings, Wamenag: Jangan Hanya Mengejar Keuntungan Berani Melanggar Hukum
12 Gerai Holywings di Jakarta Resmi Ditutup per Hari Ini