Dia dan pengacaranya, Eko Suparno, mengaku bersalah membayar suap. Uang itu untuk Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.***
Artikel Terkait
Soal Formula E, KPK Ternyata Sudah Miliki Beberapa Alat Bukti, Anies Baswedang Siap-siap Dipanggil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK Hari Ini Soal Dugaan Korupsi Formula E
Anies Baswedan Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Nenteng Map Warna Biru
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya
Intip Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka KPK, Segini Hartanya