"Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK," bunyi pasal 34 ayat (2).
Meskipun dalam hal jabatan manajerial dan nonmanajerial PNS lebih diutamakan, tapi PPPK juga tentunya tetap disejahterakan oleh pemerintah.
Hal tersebut terbukti, dengan berbagai penghargaan yang akan diberikan kepada mereka sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.***
Artikel Terkait
Cek Fakta! Planet Jupiter Bisa Melindungi Bumi Dari Batuan Antariksa, Baca Selengkapnya
Ide Usaha! Desain Kemasan Makanan Kekinian yang Bisa Kamu Jadikan Referensi Untuk Usahamu
Tujuan Desain Kemasan Yang Cocok di Jadikan Referensi Ide Usaha Kamu
Rekomendasi Coffe Shop di Bogor yang Instagramable Cocok Untuk Para Kaum Milenial
Gunung yang Cocok Untuk Pendaki Pemula di Kawasan Bogor, Wajib Tau Tempatnya Buat Kamu yang Suka Hikking
Resep Makanan Tteokbokki Dengan Gochujang Ala Korea, Pecinta Drakor Wajib Coba
Resep Makanan Salad Buah Cukup Simple dan Praktis, Wajib di Coba