UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini

- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:41 WIB
UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini.
UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini.

"Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK," bunyi pasal 34 ayat (2).

Meskipun dalam hal jabatan manajerial dan nonmanajerial PNS lebih diutamakan, tapi PPPK juga tentunya tetap disejahterakan oleh pemerintah.

Hal tersebut terbukti, dengan berbagai penghargaan yang akan diberikan kepada mereka sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X