SEWAKTU.com - Menjelang pemiliu 2024, ada info penting untuk PNS dan PPPK yang tidak ingin terkena sanksi pemotongan tunjangan.
Jelang Pemilu 2024, para ASN termasuk PNS dan PPPK dilarang melakukan hal ini.
Jika tetap melakukannya PNS dan PPPK akan dikenakan hukuman pemotongan tunjangan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, 6 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui
Sebagaimana isi surat keputusan tercatat ada dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
Sanksi terberat apabila ASN melakukan pelanggaran disiplin yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Untuk hukuman pemotongan tunjangan termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin sedang.
Bagi PNS dan PPPK yang tidak ingin mendapat sanksi pemotongan tunjangan maka jangan melakukan hal ini jelang Pemilu 2024.
Untuk diketahui, sanksi pelanggaran disiplin berat hukumannya yaitu:
1. Penurunan jabatan
2. Pembebasan jabatan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Sementara sanksi pelanggaran disiplin sedang hukumannya yakni berupa pemotongan tunjangan.
Lalu apa saja bentuk pelanggaran disiplin kategori sedang?
Artikel Terkait
Bagaimana Penampilan Boneka Cuaca Teru Teru Bozu dalam Budaya Jepang? Baca di Sini
Fakta Atau Mitos? Ternyata Ini Cara yang Ampuh Untuk Mengusir Laron yang Ada di Dalam Rumah
Ada 3 Kriteria Dalam Mengenal Gempa Bumi yang Menyebabkan Tsunami, Kira-Kira Apa Aja Ya?
Ini Dia Penyebab Usaha Restoran Sepi Pengunjung. Alasan yang Sepele Tapi Bikin Pengunjung Tidak Di Hargai
Tips Ide Usaha Warung Makan Agar Tidak Sepi Pelanggan, Baca di Sini Agar Usahamu Ramai Pembeli
Destinasi Wisata di Bandung yang Friendlyable Buat Fotografer, Coba Yuk Kesini
RAPEL Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Mulai, Pemerintah Sampai Gunakan Cara Ini untuk Penuhi Kantong PNS dan PPPK dan Pensiunan di 2024