Berikut bentuk pelanggaran disiplin kategori sedang yaitu apabila ASN terlibat atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.
Kemudian apabila ASN melakukan pendekatan kepada parpol atau masyarakat sebagai bakal calon.
Artinya bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK dilarang terlibat dalam kampanye bakal calon baik itu Capres, Caleg ataupun peserta pemilu lainnya.
Jika ketahuan melakukan pelanggaran disiplin sedang maka siap-siap terkena sanksi pemotongan tunjangan.***
Artikel Terkait
Bagaimana Penampilan Boneka Cuaca Teru Teru Bozu dalam Budaya Jepang? Baca di Sini
Fakta Atau Mitos? Ternyata Ini Cara yang Ampuh Untuk Mengusir Laron yang Ada di Dalam Rumah
Ada 3 Kriteria Dalam Mengenal Gempa Bumi yang Menyebabkan Tsunami, Kira-Kira Apa Aja Ya?
Ini Dia Penyebab Usaha Restoran Sepi Pengunjung. Alasan yang Sepele Tapi Bikin Pengunjung Tidak Di Hargai
Tips Ide Usaha Warung Makan Agar Tidak Sepi Pelanggan, Baca di Sini Agar Usahamu Ramai Pembeli
Destinasi Wisata di Bandung yang Friendlyable Buat Fotografer, Coba Yuk Kesini
RAPEL Kenaikan Gaji 8 dan 12 Persen Mulai, Pemerintah Sampai Gunakan Cara Ini untuk Penuhi Kantong PNS dan PPPK dan Pensiunan di 2024