Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Link Daftar dan Informasi Gaji

- Kamis, 4 Januari 2024 | 14:04 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Link Daftar dan Informasi Gaji.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Link Daftar dan Informasi Gaji.

SEWAKTU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima jenis surat suara untuk Pemilu 2024.

Proses pendaftaran sebagai pengawas Tempat Pengambilan Suara (TPS) dimulai pada Selasa (2/1) untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan.

Pengawas TPS berperan penting dalam memastikan keteraturan pemungutan suara di setiap TPS.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk pengawas TPS melalui pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Pendaftaran CPNS 2024, 6 Tahapan Seleksi yang Harus Diketahui

Bawaslu RI menetapkan bahwa pengawas TPS harus terbentuk paling tidak 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung pada 2-6 Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan masing-masing dengan membawa beberapa berkas seperti surat pendaftaran, fotokopi eKTP, pas foto, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan.

Contoh formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link berikut: Link Pendaftaran Pengawas TPS 2023.

Gaji pengawas TPS pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No.5/2022.

Para pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, dimulai dari Januari 2022 hingga 21 Februari 2024.

sesuai dengan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Gaji mereka berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Segera daftar dan raih pengalaman menjadi bagian pengawasan Pemilu 2024!.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X