Khusus Untuk Guru! Kemendikbud Wajibkan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Mengumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)

- Jumat, 5 Januari 2024 | 14:06 WIB
Khusus Untuk Guru! Kemendikbud Wajibkan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Mengumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Khusus Untuk Guru! Kemendikbud Wajibkan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Mengumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).

SEWAKTU.com - Disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube GTK Kemendikbud pada tanggal 19 Desember 2023 lali bahwa adanya perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Yang mana ini merupakan hasil kerjasama antara Kemendikbud dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, Kemendikbud mewajibkan untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengumpulkan minila 32 poin kinerja. Apa saja 32 poin tersebut? Yuk simak artikelnya berikut ini.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih efektif mulai dari bulan Januari 2024.

Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Baca Juga: Mau Daftar ke ITS Jalur SNBP 2024? Ini Prediksi Nilai Rapor Ideal Semua Jurusan yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

Poin tersebut diperoleh dalam memilih Rencana Hasil kinerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Berikut ini panduan yang dapat anda gunakan dalam menghitung poin tahap pengembangan kompetensi dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. 1 Observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.

3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

5. Mengkitaknya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. 1 kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 4 Poin, dibuktikan dengan sertifikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X