SEWAKTU.com - Pengangkatan tenaga honorer saat ini sedang menjadi prioritas pemerintah.
Menpan RB juga sudah mengeluarkan keputusan mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer.
Dalam keputusan tersebut tertuang golongan tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Golongan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Golongan yang bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes adalah tenaga honorer eks THK-II dan tenaga honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun berturut-turut.
Seperti diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer tanpa tes merupakan komitmen dari MenPAN RB dan DPR.
Namun tidak semua tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Tapi ada syarat yang harus dipenuhi para tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Syarat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB No 648/2023 yaitu
1. Lolos dari verifikasi dan validasi data BKN.
2. Punya pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun.
3. Khusus untuk pelamar dosen harus memiliki pengalaman sebagai tenaga di perguruan tinggi dan memprihatinkan jenjang dan masa kerja.
Artikel Terkait
6 Tips Agar Anak Semangat Belajar Untuk Kembali ke Sekolah
Liburan Sekolah Telah Usai! 7 Tips Agar Anak Semangat Kembali ke Sekolah dengan Tahun Ajaran Baru
Saatnya Kembali ke Sekolah! Tips Untuk Membeli Alat Tulis Sang Anak Karena Liburan Sekolah Telah Berakhir
Wajib Disimpan Permanen, Berikut Ini Cara Membuat Akun SNPMB 2024: Berlaku untuk Sekolah Siswa di SNBP dan SNBT
Bisa Jadi Acuan Daftar SNBP 2024, Inilah Jurusan Sepi Peminat di UNY
10 Jurusan Kuliah Paling Direkomendasikan Bagi Anak IPS, Peluang Kerja dan Prospek Karir Terbaik, Minat Daftar yang Mana?
Calon Mahasiswa Wajib Tahu! 15 Kampus Terbaik di Jawa Barat Versi EduRank 2023, UI, IPB, dan ITB Memimpin