PENTING! Batas Nilai Minimal Rapor dan Ijazah 8 Sekolah Kedinasan, Ada 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Menetapkan Batas Nilai

- Rabu, 10 Januari 2024 | 17:21 WIB
PENTING! Batas Nilai Minimal Rapor dan Ijazah 8 Sekolah Kedinasan, Ada 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Menetapkan Batas Nilai.
PENTING! Batas Nilai Minimal Rapor dan Ijazah 8 Sekolah Kedinasan, Ada 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Menetapkan Batas Nilai.

Baca Juga: Info Guru: Status Guru Kategori P dan Nasib Guru Honorer Menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani Pada Seleksi PPPK Tahun 2024

6. POLTEKIM dan POLTEKIP

- Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.

7. PKN STAN

Pada pendaftaran 2024, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:

- Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00
- Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.
- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00

8. SEKDIN KEMENHUB

- Syarat ini ditetapkan Kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021
- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4
- Untuk calon lulusan tahun 2024 punya nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100
- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100
- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
- Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X