Tak Perlu Diangkat PPPK, Gaji Non ASN Kategori Ini Resmi Naik Tahun 2024, Sah Diteken Sri Mulyani!

- Minggu, 14 Januari 2024 | 16:37 WIB
Tak Perlu Diangkat PPPK, Gaji Non ASN Kategori Ini Resmi Naik Tahun 2024, Sah Diteken Sri Mulyani!
Tak Perlu Diangkat PPPK, Gaji Non ASN Kategori Ini Resmi Naik Tahun 2024, Sah Diteken Sri Mulyani!

SEWAKTU.com - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 2023 semakin dekat.

Kali ini Presiden Jokowi dan MenPAN RB telah resmi membuka formasi bagi PPPK 2024 khusus bagi tenaga honorer.

Diumumkan dalam pers, Presiden Jokowi mengatakan formasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di Indonesia.

Formasi PPPK 2024 yang dibuka yaitu hanya ditujukan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan teknis.

Jabatan tersebut juga diberikan khusus bagi tenaga honorer yang tentu datanya harus ada dalam Surat Edaran (SE) KemenPAN RB.

Sementara itu, dalam rapat PP turunan UU ASN, BKN menjelaskan klasifikasi golongan tenaga honorer yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Kemenag RI Buka Lowongan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), Batas Pendaftaran 19 Januari 2024, Buruan Daftar!

Namun BKN menjelaskan bahwa sopir, satpam, dan petugas kebersihan tidak termasuk ke dalam tenaga honorer dalam SE Kemenpan RB.

BKN menjelaskan bahwa jabatan tersebut masuk ke dalam Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dalam aturan PPNPN, pegawai ini tidak termasuk dalam tenaga honorer meskipun tenaga honorer termasuk ke dalam PPNPN.

Sopir, satpam, petugas kebersihan dan pramubakti masuk ke dalam staff khusus non ASN.

Dalam hal ini, belum ada kejelasan lebih lanjut bagaimana nasib non ASN ini ke depannya apakah akan diangkat menjadi PPPK atau hanya tenaga honorer yang masuk dalam SE KemenPAN RB yang akan diangkat.

Meskipun demikian, para sopir, satpam, pramubakti dan petugas kebersihan non ASN tak perlu khawatir, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjamin gaji non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Gaji tersebut bahkan meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X