Tak hanya itu, akan ada tunjangan lain yang diberikan yang dapat menambah semangat kinerja yaitu uang makan lembur dan uang kembur itu sendiri diluar gaji pokok.
Tercantum dalam undang-undang, non ASN ini akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 13.000 per hari dan uang makan lembur Rp 30.000 per hari.
Sementara itu, gaji pokok yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.
Hal tersebut tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.
Sebagai contoh, provinsi dengan nominal tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dan nominal terendah yaitu Jawa Tengah.
Baca Juga: 13 Rekomendasi Sekolah Kedinasan Cocok untuk Anak IPS, Lolos Auto Langsung Jadi PNS!
Honorer Satpam dan Pengemudi DKI Jakarta pada tahun 2024 mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp 5.615.000, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 5.104.000.
Untuk daerah Jawa Barat, nominal gaji satpam dan pengemudi yaitu Rp. 3.777.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp. 3.433.000.
Sementara itu gaji honorer terendah yaitu di Jawa Tengah. Satpam dan Pengemudi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.280.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp. 2.073.000.
Untuk melihat gaji di provinsi lain secara lebih rinci dapat di akses pada link ini.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Terjebak dalam Antartanggal, Sinopsis Drama Korea The Call yang Penuh Misteri dan Petualangan Waktu
Misteri Kriminal dalam Sinema Korea, Review Film 'The Boys Who Cried Wolf' yang Membingungkan
Resep Nasi Kuning Mejikom dengan Ayam Goreng Spesial, Kelezatan Tradisional yang Menggoda Selera
Akan Tayang di Netflix! Serial Korea A Killer Paradox, Choi Woo-Shik Transformasi Mengerikan dari Mahasiswa hingga Pembunuh Berantai
Melihat Lebih Dalam, Review Serial Viu Original 'I Don’t Love Him'
4 Tips dan Trik Pengisian Akun SNPMB untuk SNBP 2024, Jangan Lakukan Pendaftaran di Awal Salah Satunya!
13 Rekomendasi Sekolah Kedinasan Cocok untuk Anak IPS, Lolos Auto Langsung Jadi PNS!