Berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan dapat membantu Anda memahami dengan lebih baik isi dari perjanjian pesangon yang mungkin harus Anda tanda tangani.
Jika terdapat klausul non-kompetitif yang dapat membatasi kebebasan Anda dalam mencari pekerjaan baru, pertimbangkan untuk bernegosiasi untuk menghapusnya.
Tidak hanya itu, seorang pengacara juga dapat membantu dalam menyelesaikan berbagai persyaratan hukum dan mengelola pembayaran pajak atas pesangon yang diterima.
Langkah ini dapat memberikan kebebasan lebih besar dalam mencari pekerjaan baru.
Baca Juga: Tak Perlu Diangkat PPPK, Gaji Non ASN Kategori Ini Resmi Naik Tahun 2024, Sah Diteken Sri Mulyani!
3. Maksimalkan Plafon Kesehatan Perhatikan Kesehatan Anda
Sebelum masa asuransi kesehatan dari perusahaan berakhir, manfaatkan waktu untuk membuat janji dengan dokter dan memanfaatkan plafon kesehatan yang mungkin masih tersedia.
Ini termasuk perawatan gigi dan pemeriksaan mata yang dapat memberikan manfaat kesehatan jangka panjang.
4. Hitung Semua Utang Kelola Utang dengan Bijak
Jika Anda memiliki utang, penting untuk segera mengevaluasi dan menghitung saldo sisa utang setelah kehilangan pekerjaan.
Beberapa perusahaan mungkin memiliki persyaratan pembayaran utang yang berbeda, dan konsultasi dengan seorang ahli keuangan dapat membantu Anda merencanakan pengelolaan utang yang efektif.
5. Gunakan Alat untuk Tingkatkan Pencarian Kerja Beradaptasi dengan Era Digital
Dalam era digital saat ini, memanfaatkan alat-alat online dapat mengurangi waktu dan usaha dalam mencari pekerjaan baru.
Perbarui profil Anda di situs pencarian kerja, sampaikan kepada koneksi media sosial bahwa Anda sedang mencari pekerjaan, dan jangan ragu untuk menggunakan teknologi guna menemukan peluang pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman Anda.
Dalam menghadapi perubahan ini, selalu ingat bahwa kehilangan pekerjaan bukanlah akhir dari segalanya.
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka! 4 Tahapan Seleksi Ini Harus Jadi Perhatian
Kemenag RI Buka Lowongan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), Batas Pendaftaran 19 Januari 2024, Buruan Daftar!
Lolos Tanpa Tes! Cek Rata-Rata Nilai Rapor melalui Jalur SNBP 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU)
Segini Besaran Gaji PPPK, Bersiaplah untuk Mengisi 1,6 Juta Formasi yang Dibutuhkan Pemerintah Tahun 2024
Tak Perlu Diangkat PPPK, Gaji Non ASN Kategori Ini Resmi Naik Tahun 2024, Sah Diteken Sri Mulyani!
10 Provinsi Siswa Terbanyak Diterima Jalur SNBP 2024 Lengkap dengan Keketatan, Daerahmu Nomor Berapa?
Syarat KIP Kuliah 2024, Apakah Boleh Pakai Nama Bapak atau Ibu untuk Daftar DTKS? Simak Penjelasannya!