Alhamdulillah Setara PNS! Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan akan Terima 5 Tunjangan Ini dari Sri Mulyani

- Selasa, 23 Januari 2024 | 13:54 WIB
Alhamdulillah Setara PNS! Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan akan Terima 5 Tunjangan Ini dari Sri Mulyani.
Alhamdulillah Setara PNS! Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, PPPK 2024 Semua Golongan akan Terima 5 Tunjangan Ini dari Sri Mulyani.

Jadi selain mendapatkan kenaikan gaji pokok 8 persen, PPPK juga kini sudah mendapatkan hak dan kewajiban atas sejumlah tunjangan dari Sri Mulyani yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

Suami atau istri sekitar 10% dari gaji pokok.
Anak sekitar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

Sementara untuk tunjangan satu ini dibagikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya bagi setiap orang yang ada di keluarga. Adapun pilihan lain, yakni diganti uang tunai senilai beras terkait.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Fakta Unik! Ternyata Ini Cara Perkembangan Otak Manusia Saat Mengendalikan Emosi, Apakah Kamu Pernah Merasakan?

Kemudian PPPK juga setara dengan PNS, dalam hal tunjangan ini juga ada potongan pajak penghasilan. Ketentuan ini telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan PPPK pusat sendiri sumber dananya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sedangkan tunjangan untuk PPPK daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Tambahan lainnya, PPPK selain mendapatkan kesetaraan kenaikan gaji 8 persen, kabarnya juga akan mendapatkan jaminan uang pensiun setara PNS.

Hal itu diamanati oleh UU ASN 2023 terbaru, semoga saja semua tunjangan dan jaminan diatas sepenuhnya bisa diterima oleh kalangan PPPK ya sehingga benar adanya kesetaraan dengan PNS dalam segala hal.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan sejumlah tunjangan PPPK setara PNS yang diberikan diluar kenaikan gaji 8 persen di atas?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X