Berapa Minimal Gaji Orangtua buat Daftar KIP Kuliah 2024? Cari Tahu Yuk Disini!

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:32 WIB
Berapa Minimal Gaji Orangtua buat Daftar KIP Kuliah 2024? Cari Tahu Yuk Disini!
Berapa Minimal Gaji Orangtua buat Daftar KIP Kuliah 2024? Cari Tahu Yuk Disini!

Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku.

Berikut informasi lengkapnya: Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah

Baca Juga: Trik Terbukti, 10 Cara Membuat Konten yang Konsisten dan Selalu Dicari Banyak Orang

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Program KIP Kuliah ini punya jangka waktunya.

Sehingga siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah pada SNPMB 2023 juga perlu tahu informasi ini.

Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka: Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 semester
- Diploma Empat maksimal 8 semester
- Diploma Tiga maksimal 6 semester
- Diploma Dua maksimal 4 semester

Program Profesi:

- Dokter maksimal 4 semester
- Dokter Gigi maksimal 4 semester
- Dokter Hewan maksimal 4 semester
- Ners maksimal 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester
- Guru maksimal 2 semester

Demikian informasi mengenai besaran gaji orangtua sebagai salah satu syarat calon peserta KIP Kuliah.

Kebijakan ini bertujuan agar penerima KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran, yakni dari keluarga dari perekonomian kurang mampu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X