Lulusan Pendidikan D3 PPPK Masuk Golongan Berapa? Golongan VII Dapat Gaji Rp2,8 Juta - Rp4,5 Juta

- Kamis, 1 Februari 2024 | 15:45 WIB
Lulusan Pendidikan D3 PPPK Masuk Golongan Berapa? Golongan VII Dapat Gaji Rp2,8 Juta - Rp4,5 Juta.
Lulusan Pendidikan D3 PPPK Masuk Golongan Berapa? Golongan VII Dapat Gaji Rp2,8 Juta - Rp4,5 Juta.

SEWAKTU.com - PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjadi bagian dari ASN.

Lulusan pendidikan D3 PPPK masuk golongan berapa?

Sama halnya dengan PNS, jabatan ASN PPPK juga dibedakan berdasarkan golongan, termasuk lulusan D3.

Bagi sewaktunian yang mengincar posisi menjadi PPPK, maka bisa mengikuti seleksi CASN yang dibuka pada tahun 2024 ini.

Lulusan pendidikan D3 juga bisa mengikuti seleksi PPPK, asalkan sesuai dengan persyaratan dan juga kualifikasi yang sesuai.

Baca Juga: PP Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji PPPK 2024 Terbit, Simak Link Download dan Besarannya di Sini

Peraturan Menpan RB No. 72 Tahun 2020 soal pengadaan PPPK untuk Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen, dan Penyuluh Petani.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa golongan PPPK sesuai dengan jenjang karier, mulai dari SD sampai S3, termasuk D3 di dalamnya.

Golongan PPPK terbagi jadi 17 golongan yang diisi oleh pendidikan yang berbeda-beda. Lalu D3 PPPK golongan berapa?

PPPK golongan I diisi oleh SD, golongan IV oleh SMP, golongan V oleh SLTA/D1, golongan VI oleh D2, golongan VII oleh D3, golongan XI oleh Sarjana/D4, golongan X oleh Pascasarjana S2, dan golongan Xi oleh Pascasarjana S3.

Jadi dapat disimpulkan bahwa lulusan D3 termasuk ke dalam golongan VII sebagai Pegawai Pemerntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berapa gaji yang diterima PPPK lulusan D3? Jika berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020, bahwa gaji D3 PPPK adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.

Adapun pangkat dan jabatan PPPK ini diisi oleh Guru, Dokter, Dokter Gigi, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Perawat, Dosen, Arsiparis, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pustakawan, Bidan, sampai Apoteker.

Saat ini peraturan terbaru yang menetapkan gaji PPPK 2024 sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X