Tidur Selama Puasa Tetap Dapat Pahala? Begini Hukumnya Menurut Islam

- Senin, 18 Maret 2024 | 16:13 WIB
Tidur Selama Puasa Tetap Dapat Pahala? Begini Hukumnya Menurut Islam.
Tidur Selama Puasa Tetap Dapat Pahala? Begini Hukumnya Menurut Islam.

SEWAKTU.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidur merupakan aktivitas vital yang diperlukan untuk pemulihan energi dan kesehatan mental.

Namun, bagaimana jika tidur dilakukan selama bulan puasa? Apakah aktivitas rebahan atau tidur dapat dianggap sebagai bagian dari ibadah yang berpahala?

Artikel ini akan membahas pandangan Islam terkait tidur selama bulan puasa, berdasarkan pandangan agama Islam.

- Posisi Tidur dalam Islam

Islam adalah agama yang mengakui pentingnya keseimbangan antara aktivitas fisik dan istirahat.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Bakal Buat Kementerian Baru Demi Makan Gratis? Simulasi Makan Gratis Ala Jokowi

Tidur diperlukan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, sehingga memungkinkan seorang Muslim untuk menjalankan ibadahnya dengan lebih baik.

Nabi Muhammad SAW sendiri menekankan pentingnya tidur yang cukup untuk menjaga kesehatan dan kekuatan dalam beribadah.

- Tidur Selama Puasa dengan Niat Ibadah

Menurut sejumlah ulama, tidur selama bulan puasa dapat bernilai pahala jika disertai dengan niat yang baik.

Misalnya, jika seseorang tidur dengan niat untuk memulihkan kekuatan agar dapat melaksanakan ibadah malam seperti tarawih dan Tahajud dengan lebih khusyuk.

Atau untuk menjaga diri agar dapat berpuasa dengan lebih baik pada hari berikutnya, maka tidur tersebut dapat bernilai sebagai ibadah yang diberi pahala.
Ini didasarkan pada prinsip Islam yang menyatakan bahwa “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya...” (HR. Bukhari dan Muslim).

- Batasan dan Tanggung Jawab

Meski tidur dapat dianggap sebagai ibadah bila disertai niat yang baik, penting juga bagi seorang Muslim untuk tetap memenuhi kewajiban utama selama bulan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X