Guru Wajib Tahu! Jadwal dan Mekanisme Baru TPG 2025 Langsung ke Rekening

- Kamis, 13 November 2025 | 13:53 WIB
Ilustrasi Guru memantau status Tunjangan Profesi 2025 melalui portal Info GTK Kemendikbud. Foto: AI (Sewaktu.com)
Ilustrasi Guru memantau status Tunjangan Profesi 2025 melalui portal Info GTK Kemendikbud. Foto: AI (Sewaktu.com)

SEWAKTU.com - Di tengah semangat memperkuat mutu pendidikan nasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Program ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para guru yang telah bersertifikat pendidik.

Namun, di era digital seperti sekarang, pencairan tunjangan juga diikuti dengan meningkatnya risiko penipuan.

Maka, penting bagi guru untuk proaktif memantau status tunjangan dan tetap waspada terhadap modus digital yang bisa merugikan.

Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Profesi Guru 2025, Jadwal, Status, dan Waspada Penipuan!

Pemerintah menyediakan portal resmi Info GTK yang menjadi pusat informasi bagi para pendidik. Melalui situs ini, guru dapat memeriksa data kepegawaian, sertifikasi, hingga status pencairan tunjangan secara real-time.

Berikut langkah mudahnya:

  1. Kunjungi situs info.gtk.dikdasmen.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dari sistem Dapodik menggunakan username, password, dan captcha.
  3. Setelah masuk, pilih menu “Status Tunjangan” atau “SKTP”.

Melalui halaman ini, guru dapat melihat apakah data mereka sudah valid dan SKTP sudah diterbitkan. Warna hijau menandakan data sudah diverifikasi dan TPG siap dicairkan.

Sebagai panduan:

  • Kode 16: Data valid, menunggu pengusulan.
  • Kode 07: SKTP masih dalam proses.
  • Kode 08: SKTP terbit, TPG siap cair.

Dengan rutin memantau Info GTK, guru bisa memastikan haknya diterima tepat waktu tanpa kendala administratif.

Jadwal Cair TPG 2025: Triwulan IV Segera Tiba

Menurut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru cair setiap triwulan, yakni empat kali dalam setahun.

Triwulan

Guru ASN Daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X