Pemerintah Cairkan PIP Desember 2025, Ini Panduan Cek Penerima

- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:12 WIB
Orang tua dan siswa mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 secara online. Foto: Istimewa.
Orang tua dan siswa mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 secara online. Foto: Istimewa.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online

Untuk memastikan apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, orang tua tidak perlu lagi datang ke sekolah. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pemerintah.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Klik menu Cek Penerima PIP
  3. Masukkan:
    Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    Tanggal lahir siswa
    Nama ibu kandung
  4. Tekan tombol Cari Data

Jika data siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk status pencairan dana dan bank penyalur.

Selain memastikan penyaluran PIP 2025 berjalan lancar, pemerintah juga menyiapkan keberlanjutan program ini pada tahun berikutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa anggaran PIP 2026 mencapai Rp13,4 triliun, dengan target penerima sekitar 18,5 juta peserta didik.

Baca Juga: Emas Antam Menguat Hari Ini, Harga 1 Gram Dibanderol Rp2,48 Juta

Hal yang cukup menarik, pada 2026 pemerintah berencana memperluas penerima PIP hingga jenjang PAUD.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi wajib belajar 13 tahun, yang dimulai sejak Taman Kanak-Kanak hingga pendidikan menengah.

Keberlanjutan Program Indonesia Pintar menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan angka putus sekolah, terutama di wilayah dan kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Melalui bantuan ini, diharapkan:

  • Anak tetap bersekolah hingga lulus
  • Beban biaya pendidikan keluarga berkurang
  • Pemerataan akses pendidikan semakin nyata

Orang tua pun diimbau untuk memastikan data siswa di sekolah selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala dalam proses penyaluran bantuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X