Surat Edaran BKKBN Soal Gerakan Ayah Ambil Rapor Mulai Diterapkan

- Kamis, 18 Desember 2025 | 12:08 WIB
BKKBN resmi menerbitkan kebijakan GEMAR untuk memperkuat peran ayah dalam pendidikan anak. Foto: Istimewa.
BKKBN resmi menerbitkan kebijakan GEMAR untuk memperkuat peran ayah dalam pendidikan anak. Foto: Istimewa.

Wihaji mengingatkan bahwa handphone tidak boleh menggantikan peran orang tua dalam pengasuhan.

"Kalau tidak hati-hati, keluarga baru itu bisa mengganggu masa depan anak Indonesia. Keluarga baru itu adalah handphone,” tegasnya.

Peringatan ini memperkuat pesan bahwa kebijakan penguatan peran ayah harus dibarengi dengan pengawasan terhadap pola asuh digital.

Pokok-Pokok Surat Edaran GEMAR

Adapun poin utama dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 meliputi:

  • Ayah diimbau hadir ke sekolah saat penerimaan rapor akhir semester.
  • Sasaran meliputi PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Pelaksanaan dimulai Desember 2025.
  • Ayah peserta GEMAR memperoleh dispensasi keterlambatan kerja.
  • Apresiasi diberikan melalui program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Baca Juga: Masuk Daftar Penerima PIP Desember 2025? Ini Cara Ceknya di HP

Apresiasi Melalui Program GATI

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kemendukbangga/BKKBN akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih melalui program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Penilaian dilakukan berdasarkan unggahan foto atau video di Instagram dengan tagar #GATI dan #SekolahBersamaAyah, serta menandai akun resmi Kemendukbangga/BKKBN.

Melalui GEMAR, pemerintah menegaskan bahwa pengasuhan anak merupakan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu.

Kehadiran ayah tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan elemen utama dalam pembangunan keluarga.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perubahan budaya pengasuhan yang lebih setara, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kualitas generasi masa depan Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X