SEWAKTU.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut berbahagia, karena gaji pokok PNS tahun 2024 perbulan dalam skema single salary naik sangat drastis.
Saat ini banyak PNS dari golongan I hingga IV yang tengah menantikan gaji pokok dalam skema single salary di tahun 2024.
Apalagi sistem gaji pokok PNS 2024 dengan skema single salary ini menjadi salah satu pokok pembahasan pemerintah saat ini.
Hal itu pun telah disampaikan oleh pihak PPN dan Bappenas.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan! PNS DAN PPPK Makin Setara dengan 5 Jaminan Ini, Cek Detailnya
Di mana menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Republik Indonesia atau juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembahasan terkait reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) ini jadi salah satu fokus prioritas di tahun 2024.
Dengan begitu, skema gaji tunggal ini lah yang menjadi salah satu prioritas pembahasan pemerintah sekarang.
Maka itu untuk para ASN di semua golongan harap bersabar, pemerintah saat ini tengah disibukkan menyusun dan merumuskan berbagai ketentuan terbaru lainnya.
Namun, jika skema single salary ini diberlakukan gaji PNS 2024 akan tembus 2 digit lho per bulan, khususnya jabatan tertinggi.
Lantaran dalam skema single salary ini, para PNS tidak lagi dibagi sesuai golongan, melainkan dalam istilah jabatan, ada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF).
Kemudian besaran gaji PNS 2024 semua jabatan dalam skema single salary ini sudah dibocorkan oleh BKN.
Lantas berapakah jadinya gaji PNS 2024 per jabatan dalam skema single salary sesuai rilis BKN? Yuk simak rinciannya.
Kisaran Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Versi BKN
Mengacu pada dokumen Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 010-Agustus 2017, bahwa besaran gaji PNS sesuai konsep single salary ditentukan sesuai sistem pemeringkatan (grading) yang berpacu pada level atau nilai jabatan.